Berikut ini adalah Tugas Pokok/Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurkuler).
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan
- Ketua program keahlian satuan pendidikan
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
- Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali Kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina Ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) papda SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organiasasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas Wali Kelas
Wali Kelas merupakan guru pengajar yang diberi tugas-tugas sesuai mata pelajaran yang diampunya, namun mereka mendapat tugas lain sebagai penanggungjawab dinamika pembelajaran di dalam kelas tertentu. Tugas tambahan sebagai Wali Kelas diberikan kepada Guru dalam satu tahun ajaran dengan beban kerja setara 2 jam tatap muka. Misal, jika Guru bersertifikat pendidik memiliki beban mengajar 22 jam mengajar per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Wali Kelas beban mengajar Guru bersertifikat pendidik sudah terpenuhi.
Penunjukan Guru yang diberi tugas tambahan menjadi Wali Kelas berdasarkan Surat Penugasan sebagai Wali Kelas selanjutnya Wali Kelas menyusun program dan jadwal kegiatan kelas dan laporan hasil kegiatan Wali Kelas.
Surat Penugasan sebagai Wali Kelas sangat berguna dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam sebagai syarat administrasi sertifikasi Guru.
Berikut ini beberapa tugas wali kelas di sekolah.
1. Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya
2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
3. Menyelenggarakan administrasi kelas
4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
5. Membuat catatan khusus tentang peserta didik
6. Mencatat mutasi peserta didik
7. Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
8. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
Tugas Guru Piket di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Piket termasuk salah satu tugas tambahan seorang Guru, di samping tugas pokok yang diemban di sekolah. Penugasan piket kepada Guru ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) per semester dari Kepala Sekolah.
SK ini di kemudian hari, dapat digunakan sebagai bukti fisik sah untuk memenuhi beban mengajar. SK Guru Piket setara dengan 1 jam tatap muka. Selain SK, bukti fisik lain yang harus dipenuhi Guru Piket adalah program dan jadwal piket yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan laporan hasil piket per tugas yang disetujui Kepala Sekolah.
Guru piket harian yang bertugas tidak sendiri. Biasanya terdiri dari dua orang atau lebih yang mendapat jatah piket dalam satu hari. Namun demikian mengenai jumlah ini tergantung kondisi dan kebutuhan sekolah. Sekolah yang memiliki banyak peserta didik membutuhkan guru piket harian yang lebih banyak lagi.
Guru Piket memiliki peranan penting di sekolah. Tamu yang datang ke sekolah harus melapor kepada Guru Piket terlebih dulu, bukan kepada Kepala Sekolah. Tentunya hal ini berlaku pada sekolah yang belum memiliki penjaga sekolah atau satpam sekolah. Secara umum, Guru Piket berfungsi untuk menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah dan dapat disimpulkan bahwa tugas Guru Piket harian sangat penting dalam menciptakan kelancaran proses pendidikan di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, ada 6 tugas guru piket yaitu:
- meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
- menerima dan mendata tamu sekolah
- mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru Piket
- membuat laporan hasil piket per tugas
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances